
Fidyah: Menebus Kewajiban dengan Tindakan Kebaikan
Adapun ketentuan bagi orang yang diwajibkan membayar fidyah, antara lain :
- Orang tua renta atau berusia lanjut yang tidak mampu berpuasa.
- Orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.
- Wanita hamil atau menyusui yang berat menunaikan puasa ganti (qadha) karena banyaknya hutang puasa dan khawatir akan kondisi bayinya.
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti hutang ibadah puasa. Dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Dari Fidyah yang Bapak/Ibu tunaikan akan disalurkan untuk anak yatim yang tergolong fakir atau miskin serta kaum dhuafa.
Menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud gandum bagi setiap hari tidak berpuasa. (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut ulama Hanafiyah bahwa kadar fidyah adalah 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ gandum, atau ½ sha’ biji gandum, dan masing-masing dikeluarkan untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. (Jika 1 sha' sama dengan 4 mud = sekitar 3 kg, maka ½ sha' berarti sekitar 1,5 kg).
Dan menurut Ulama Hambali menyatakan bahwa fidyah yang wajib adalah 1 mud burr, atau ½ sha’ kurma atau gandum.
Bagi ibu hamil pun bisa membayar fidyah berupa makanan pokok. Sebagai contoh, jika ia tidak puasa 30 hari, maka harus menyediakan fidyah 30 takar dengam masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 3 orang, berarti masing-masing mendapatkan 10 takar).
Untuk mempermudah mengganti hutang puasa Bapak/Ibu, bersama Lembaga Amil ZAkat Al Qoyyim memberikan kemudahan dalam menunaikan fidyah. Nantinya fidyah yang Bapak/Ibu tunaikan akan kami salurkan kepada anak yatim yang tergolong fakir atau miskin serta kaum dhuafa yang membutuhkan.
Cara membayar fidyah :
Besarnya fidyah yang harus dikeluarkan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan, yaitu satu fidyah untuk satu hari dan satu orang fakir atau miskin, serta pemberiannya dapat dilakukan sekaligus.Nilai fidyah bisa disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari/jiwa.
-
Januari, 14 2025
Campaign is published